Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ringkus 2 Pria Jual Motor Bodong Pakai Surat Palsu

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polisi Ringkus 2 Pria Jual Motor Bodong Pakai Surat Palsu
Foto: Ilustrasi borgol.

Pantau - Polres Metro Depok meringkus AS (21) penjual motor bodong bersurat palsu di Depok, Jawa Barat. Dia diringkus polisi saat ingin menjual motor bodong tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengungkapkan, AS menjual motor bodong itu via media sosial.

Hadi menuturkan, polisi lalu meringkus AS ketika hendak bertransaksi dengan pembeli yang sudah berkomunikasi melalui Facebook sebelumnya.

"Pada tanggal 22 September 2023, sekira pukul 18.30 WIB, pelaku AS sepakat bertemu dengan calon pembeli sepeda motor tersebut di Perum Citra Lake, Jalan Raya Bogor Jakarta, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok," ujar Hadi dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Hadi menyebut, AS memalsukan nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka) motor Honda Beat hitam berpelat nomor F-2051-FA yang harganya ditaksir Rp8,3 juta. Motor tesebut dijual menggunakan STNK dan BPKB atas nama Nurhaya melalui Facebook.

Selain AS, Hadi bilang, ada satu pelaku lain turut berperan dalam aksi pemalsuan motor bodong tersebut, yakni MT (34). Dia berperan mengubah warna motor yang bakal dijual AS.

"Selanjutnya pelaku MT turut diamankan di rumahnya di Perumahan Villa Gading Parung Blok P, No. 90, Pemekarsari, Parung, Bogor. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Depok guna pengusutan lebih lanjut," ujar Hadi.

Dari hasil penyelidikan, Hadi mengatakan, AS sudah tiga kali membeli sepeda motor melalui penadah berinisial AG.

AS membeli STNK dengan model kendaraan serupa dari Nurhaya sebesar Rp700 ribu. Lalu, noka dan nosin motor itu diubah berdasarkan STNK yang sudah dibeli.

"Adapun pelaku AS mendapatkan STNK dan BPKB tersebut dengan membeli Rp 700 ribu kepada pemilik STNK dan BPKB saudari Nurhaya. Yang tujuannya, Noka, Nosin, nomor polisi sepeda motor Beat asli diubah sesuai STNK dan BPKB tersebut," tuturnya.

Akibat ulahnya, kedua pelaku dikenakan pasal 264 KUHP atau pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan. Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler