
Pantau - RA (25) pelaku kasus pencurian kotak amal yang berhasil digagalkan oleh warga, di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dirinya tertangkap lantaran kepergok warga sekitar.
Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin malam dan pelaku diketahui oleh warga masuk ke dalam masjid dengan cara mencongkel jendela.
"RA ini masuk ke dalam masjid melalui jendela, kemudian di dalam masjid mendobrak pintu ruangan tempat penyimpanan kotak amal masjid dan mengambilnya," kata Mulyadi di Bogor, Selasa (30/5/2023).
''Pencurian tersebut terjadi pada Senin malam kemarin (29/5/2023),'' sambungnya.
Warga yang memergoki aksi pelaku langsung menangkapnya berikut barang bukti kotak amal. Selanjutnya, warga melapor ke Polsek Jonggol.
"Pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke polisi oleh warga," jelasnya.
Saat ini, RA sudah berada di Polsek Jonggol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Saat ini terhadap pelaku tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku pun terancam dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.
Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin malam dan pelaku diketahui oleh warga masuk ke dalam masjid dengan cara mencongkel jendela.
"RA ini masuk ke dalam masjid melalui jendela, kemudian di dalam masjid mendobrak pintu ruangan tempat penyimpanan kotak amal masjid dan mengambilnya," kata Mulyadi di Bogor, Selasa (30/5/2023).
''Pencurian tersebut terjadi pada Senin malam kemarin (29/5/2023),'' sambungnya.
Warga yang memergoki aksi pelaku langsung menangkapnya berikut barang bukti kotak amal. Selanjutnya, warga melapor ke Polsek Jonggol.
"Pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke polisi oleh warga," jelasnya.
Saat ini, RA sudah berada di Polsek Jonggol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Saat ini terhadap pelaku tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku pun terancam dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq