
Pantau - Bekas Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar bakal menjalani sidang perdana dalam kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitra Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/7/2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari SIPP PN Surabaya, Samanhudi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sedianya, sidang perdana agenda pembacaan dakwaan ini akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB. Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Samanhudi, Joko Trisno Mudianto.
Joko memastikan Samanhudi dalam kondisi sehat. Joko mengungkapkan Samanhudi sebelum menjalani sidang perdana ini ditahan di Polresta Sidoarjo.
Meski begitu Joko belum bisa memastikan apakah dirinya akan mendampingi Samanhudi dalam sidang perdana ini.
Dia menyebut durasi dan perjanjian kontrak sebagai kuasa hukum Samanhudi hanya saat berstatus tersangka.
Karenanya, Joko mengaku belum bisa membeberkan secara rinci terkait sidang perdana Samanhudi ini, seperti persiapan hingga materi pembelaan yang akan disampaikan.
- Penulis :
- Khalied Malvino