
Pantau - Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial AS (44) lantaran memperkosa anak tirinya AP (17) hingga hamil di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut), (13/6/2023).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson mengungkapkan, pelaku diketahui sudah melakukan aksi bejat tersebut selama sepuluh tahun dan korban kini telah melahirkan.
"Berdasarkan pengakuan korban saat pemeriksaan, bahwa sejak korban berusia 7 tahun, ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan yaitu dengan cara memegang bagian terlarang bagi seorang anak," ungkap Iverson.
Iverson menuturkan, perbuatan pelaku dilakukan berulang kali. Pada Agustus 2022, korban bahkan dipaksa dan diancam untuk bersetubuh dengan ayahnya.
"Perbuatan ini berlangsung beberapa kali, hingga kemudian pada saat bulan Agustus 2022. Korban AP mengalami pemaksaan atau ancaman kekerasan oleh pelaku AS memaksa anak tiri ini untuk melakukan perbuatan persetubuhan," tuturnya.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban pun hamil. Saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara pada Maret 2023, usia kandungan korban 7 bulan.
"Akibat perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami kehamilan. Pada saat dilaporkan bulan Maret kondisi umur kandungan korban, kurang lebih 7 bulan. Saat ini, korban telah melahirkan bayinya," pungkasnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson mengungkapkan, pelaku diketahui sudah melakukan aksi bejat tersebut selama sepuluh tahun dan korban kini telah melahirkan.
"Berdasarkan pengakuan korban saat pemeriksaan, bahwa sejak korban berusia 7 tahun, ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan yaitu dengan cara memegang bagian terlarang bagi seorang anak," ungkap Iverson.
Iverson menuturkan, perbuatan pelaku dilakukan berulang kali. Pada Agustus 2022, korban bahkan dipaksa dan diancam untuk bersetubuh dengan ayahnya.
"Perbuatan ini berlangsung beberapa kali, hingga kemudian pada saat bulan Agustus 2022. Korban AP mengalami pemaksaan atau ancaman kekerasan oleh pelaku AS memaksa anak tiri ini untuk melakukan perbuatan persetubuhan," tuturnya.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban pun hamil. Saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara pada Maret 2023, usia kandungan korban 7 bulan.
"Akibat perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami kehamilan. Pada saat dilaporkan bulan Maret kondisi umur kandungan korban, kurang lebih 7 bulan. Saat ini, korban telah melahirkan bayinya," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq