
Pantau – Terdakwa Natalia Rusli divonis hukuman penjara selama 8 bulan usai terbukti bersalah terkait kasus penipuan di Indosurya. Natalia Rusli menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (20/6/2023).
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu berupa penjara 8 bulan,” kata Hakim Ketua di PN Jakbar, Selasa (20/6/2023).
Atas kasus yang menjeratnya, Natalia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 378 KUHP.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu berupa penjara 8 bulan,” kata Hakim Ketua di PN Jakbar, Selasa (20/6/2023).
Atas kasus yang menjeratnya, Natalia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 378 KUHP.
- Penulis :
- M Abdan Muflih