Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

PN Jakbar Vonis Natalia Rusli 8 Bulan Penjara terkait Kasus Penipuan di Indosurya

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

PN Jakbar Vonis Natalia Rusli 8 Bulan Penjara terkait Kasus Penipuan di Indosurya
Pantau – Terdakwa Natalia Rusli divonis hukuman penjara selama 8 bulan usai terbukti bersalah terkait kasus penipuan di Indosurya. Natalia Rusli menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (20/6/2023).

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu berupa penjara 8 bulan,” kata Hakim Ketua di PN Jakbar, Selasa (20/6/2023).

Atas kasus yang menjeratnya, Natalia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Penulis :
M Abdan Muflih