Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

3 WNA Polisikan Eks Puteri Indonesia Terkait Penipuan Bisnis Apartemen di Bali

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

3 WNA Polisikan Eks Puteri Indonesia Terkait Penipuan Bisnis Apartemen di Bali
Pantau – Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie dilaporkan ke Polda Bali oleh tiga warga negara asing (WNA) yakni Luca Simioni asal Swiss, Barry Pullen dari Inggris, dan Carlo Karol Bonati berkebangsaan Italia. Fanni beserta suaminya WNA asal Italia bernama Valerio Tocci dipolisikan terkait penjualan apartemen di Bali.

Kuasa hukum trio WNA pelapor, Erdia Christina, menerangkan duduk perkara melaporkan Fanni Lauren Chritie tersebut. Permasalahan ini terkait dengan apartemen The Double View Mansion (DVM) yang berlokasi di Babadan Nomor 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Diketahui ketiga orang WNA tersebut bersepakat untuk membangun apartemen DMV dengan Valerio Tocci. Pembangunan proyek apartemen tersebut ditawarkan oleh Valerio Tocci beserta fasilitasnya pada 2016 kepada Luca Simioni.

"Hanya ada satu orang asing yang kemudian menyampaikan bahwa saya mempunyai ide untuk membuat apartemen dan lain sebagainya kemudian mereka sepakat untuk membangun apartemen DVM," kata Erdia kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Valerio Tocci kemudian meminta istrinya yakni Fanni Lauren Chritie untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya dalam pembangunan apartemen DVM. Kemudian dalam perjalanannya, keempat WNA itu sepakat untuk berinvestasi.

"Di dalam perjalanannya ada ketidakjujuran dalam berbisnis yang dilakukan oleh pengelola dalam hal ini FLC dan juga VT," tuturnya.

Pada 2021, Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci secara diam-diam menjual dua unit apartemen DVM. Mereka tidak membagikan keuntungan atas penjualan tersebut kepada para investor.

"Padahal Luca Simioni telah menagih keuntungan atas penjualan dua unit apartemen DVM tersebut kepada Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci," pungkas Erdia.
Penulis :
Ahmad Ryansyah