billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jaksa KPK Diminta Kawal Pembantaran Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Jaksa KPK Diminta Kawal Pembantaran Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto
Pantau - Jaksa KPK diminta mengawal ketat terdakwa kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang penahanannya dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto.

"Tolong penuntut umum untuk difasilitasi ini dan penjagaan tentunya, kami percayakan penjagaan terdakwa selama ini dibantar ini ya selama dirawat di rumah sakit adalah saudara untuk menjaga," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Hakim menuturkan, pembantaran Lukas ke RSPAD Gatot Subroto ini dilakukan terhitung mulai hari ini hingga 9 Juli 2023. Hakim menyebut, sidang pemeriksaan saksi bakal digelar usai Lukas dalam kondisi sehat.

"Jadi ini kami sudah tetapkan 2 minggu Pak ya, dan kami memohon laporan perkembangan laporan saudara, kalau memang terdakwa oleh dokter sudah dinyatakan sehat maka kami akan menetapkan sidang sepenuhnya kapan nanti ya sambil berjalan," ujar hakim.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tpikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Hal ini dikarenakan kesehatan Lukas yang memerlukan perawatan intensif.

“Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Majlies hakim menuturkan, penangguhan dilakukan terhitung hari ini hingga 9 Juli 2023. Lukas akan ditangguhkan penahanannya ke RSPAD Gatot Subroto untuk dirawat.

“Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 26 Juni 2023 sampai 9 Juli,” ujar hakim..

“Dibantar di RSPAD Gatot Subroto, dokter yang ditunjuk terdakwa dan keluarga adalah dr Terawan,” imbuhnya.

Hakim menyebut, pertimbangan penangguhan penahanan ini merujuk pada hasil laboratorium RSPAD Gatot Subroto. Penangguhan penahanan juga dilakukan guna menjamin kesehatan Lukas sepanjang persidangan agenda pemeriksaan para saksi,

“Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan,” ujarnya.

Hakim pun memerintahkan jaksa KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan Lukas.

” Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis,”ujar hakim.
Penulis :
khaliedmalvino