HOME  ⁄  Hukum

Sulitnya Pendataan Korban Pelanggaran HAM Berat

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Sulitnya Pendataan Korban Pelanggaran HAM Berat
Pantau - Ketua Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggarah Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat sekaligus Sekretaris Menko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso mengaku sempat terkendala mendata para korban pelanggara HAM berat, salah satunya sempat ada ketidakpercayaan soal realisasi pemulihan.

"Jadi di awal-awal ini memang untuk mendata korban ini cukup sulit karena mungkin sebelum-sebelumnya sudah ada pendataan tapi sepertinya realisasinya nggak ada, jadi seolah-olah pada saat kita tim PPHAM ini mendata korban 'paling paling nanti tidak ada eksekusi', ini kenyataan tidak, ini diluncurkan program pemulihan hak-hak korban," kata Teguh kepada wartawan di Hotel Hermes, Banda Aceh, Rabu (28/6/2023).

Teguh menuturkan, para korban pelanggaran HAM berat ini tidak percaya soal pemulihan hak melalui program penyelesaian non-yudisial. Teguh mengharapkan dengan diselenggarakannya kivk-off penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023), bisa merealisasikan pemulihan hak korban dan keluarganya.

"Kendala di awal, awalnya ketidakpercayaan. Jadi saat tim turun ya itu tadi, paling-paling ini realisasinya nggak ada. Tapi sekarang saya pikir akan lebih mudah. Seperti yang ikut secara virtual di Wasior itu ada 100-an orang. Jadi 100 orang yang hadir saya yakin juga di Aceh ini, di peristiwa ini akan bertambah," tuturnya.

Teguh menyebut Tim PPHAM banyak menerima data korban setelah diluncurkan pemulihan hak korban ini. Mereka juga menerima data terbaru korban peristiwa 1965 yang berada di luar negeri.

"Sudah dilaksanakan kick off ini juga sudah ada surat, kemudian ada juga ada data-data secara lisan disampaikan kepada tim. Banyak respons setelah kick off, yang dari luar negeri setelah tampil di sana itu teman-teman yang dari luar negeri juga merespons dengan baik. Jadi ini semua data kita kumpulkan, kemudian ada verifikasi, yang jelas harus ada by name bay address-nya itu harus confirmed dulu supaya tepat sasaran. Tapi yang jelas momentum ini tetap kita jaga bukan berarti setelah kick off terus kita berhenti, tidak," jelasnya.

Teguh berharap kick off penyelesaian HAM ini menjadi magnet bagi korban untuk melaporkan kepada Tim PPHAM. Dia mengatakan konsep pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat di Aceh ini akan diterapkan untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu lainnya.

"Metode atau konsep yang dilaksanakan kepada peristiwa yang di Aceh ini kita gunakan juga ke peristiwa yang lain. Jadi data kita awalnya itu dari komnas HAM, kemudian tim juga turun dari LPSK kemudian kita juga laksanakan verifikasi, nanti berikutnya ini, ini momentum ini tetap kita jaga," katanya.

Teguh kemudian menjelaskan hingga saat ini telah terdata 99 korban pelanggaran HAM di Aceh yang terdiri dari 58 korban peristiwa Rumah Geudong, 22 korban peristiwa Jambu Keupok dan 19 korban peristiwa Simpang KKA.

"Jadi yang terdata saat ini yang di Aceh, kan kita mulai dari Aceh nih, itu ada 99 korban dengan 252 penerima manfaat. Jadi kan ada korban ada anak, ada istri itu jumlahnya sampai kick off 252. Ini baru di Aceh, yang lain data sudah kita kumpulkan nanti akan kita verifikasi secara paralel, jadi tidak satu-satu. Jadi nanti Wasior masuk data, kemudian Wamena masuk data, yang di Jakarta berapa peristiwa itu juga sudah ada datanya, ini setelah kick off ini langsung kita bekerja, bukan kita berhenti, tidak," katanya.

Teguh mengatakan tim akan terus bekerja hingga akhir Desember mendatang. Sebab, kata dia, masa kerja tim PPHAM berdasarkan Keppres 4 Tahun 2023 akan berakhir pada 31 Desember nanti.

"Malah kita harus cepat mengejar target 31 Desember sesuai dengan Keppres akan selesai, tapi itu kan tergantung juga, seperti tahun 2022 PPHAM itu selesai, tapi ada tindak lanjut juga, jadi kalau misalkan ini akan bertambah terus dan 31 Desember belum selesai saya yakin dari pemerintah akan melanjutkan tahun berikutnya," katanya.
Penulis :
khaliedmalvino