Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bawa-bawa Politik, Johnny G Plate Kena Semprot Hakim

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Bawa-bawa Politik, Johnny G Plate Kena Semprot Hakim
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Fahzal Hendri menegaskan kepada Eks Menkominfo, Johnny G Plate agar tidak menyangkutpautkan dengan politik.

Peringatan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fahzal Hendri usai medengarkan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pengacara Plate.

''Disini saudara tau saja! pada sidang ini tidak terpengaruh dengan apa-apa! Biar saudara tau. Kami tidak ada tendensi politik, kami bebas dari masalah politik,'' tegas Majelis Hakim Fahzal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

''Jadi nanti saudara jangan beranggapan ini alat politik, TIDAK! kami lembaga yudikatif, bebas dari semuanya itu,'' beber Majelis Hakim kepada kuasa hukum serta terdakwa Johnny G Plate.

Pada sebelumnnya, sejumlah nota keberatan Johnny G Plate disampaikan oleh kuasa hukumya, berdasarkan yang diketahui Pantau.com pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).

  1. Menerima dan mengabulkan nota keberatan terdakwa atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya.

  2. Menyatakan surat dakwaan no register perkara PDS24/M.1.14/FT.1/06/2023 tertanggal 16 juni tahun 2023 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya.

  3. Menyatakan perkara pidana no 55/PIT.SUS-TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Johnny G Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  4. Memulihkan Hak terdakwaan dalam kedudukan kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula.

  5. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

  6. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali.

  7. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik tedakwa yang disita terkait dengan perkara tanpa kecuali.

  8. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melaksanakan putusan perkara ini.

  9. Membebankan biaya perkara kepada negara.


''Demikian nota keberatan ini kami bacakan dalam sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa 4 juli 2023. Atas perhatian dan dikabulkannya nota keberatanya kami ucapan terimakasih,'' tutur kuasa hukum Johnny G Plate dipersidangan.

''Kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate, (Achmad Holin, Dionyos Yasmin Okor, Denerik Oliver, Husin Wiwanto,'' pungkasnya.
Penulis :
Sofian Faiq