Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

LPSK Dalami Permohonan Perlindungan Korban Penipuan iPhone Rihana-Rihani

Oleh M Rizki
SHARE   :

LPSK Dalami Permohonan Perlindungan Korban Penipuan iPhone Rihana-Rihani
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima surat permohonan perlindungan terhadap korban penipuan jual beli iPhone si kembar Rihana dan Rihani.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut pihaknya permohonan perlindungan tersebut yang dilayangkan kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto.

"Ada (Sudah diterima)," kata Edwin saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Menurut Edwin, pihaknya akan meneliti lebih dulu perihal permohonan perlindungan korban penipuan iPhone si kembar. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan assesment apakah para korban tersebut layak mendapatkan perlindungan dari LPSK.

"Masih dalam proses penelaahan," ucap Edwin.

Sebelumnya, delapan korban penipuan iPhone Rihana-Rihani mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Para korban mengaku khawatir karena kasus si kembar itu turut berimbas kepada penjual di bawahnya salah satunya Pungky, yang kini menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang tengah bersidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain Pungky, korban lain yang turut dilaporkan adalah Vicky Fachreza. Bahkan ada dua laporan polisi yang masih berjalan di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Delapan orang korban tersebut bukan bagian dari sindikat rihana Rihana-Rihani. Mereka membantu berdasarkan pertemanan dan niat baik untuk membantu penjualan produk milik Rihana-Rihani klien kami menjadi perantara atau mediator kepada pembeli-pembeli lain," kata Odie Hudiyanto, Senin (10/7/2023).

"Faktanya memang sejak awal sampai surat ini kami ajukan ke LPSK, tidak ada manfaat atau keuntungan yang diterima oleh klien kami. Baik itu uang tunai, transfer atau barang bergerak dan barang tidak bergerak," imbuhnya.

Menurut Odie, ada pembeli lain yang meminta bantuan kepada kliennya untuk menjadi perantara pembelian produk iPhone tersebut.

"Prosesnya, uang itu dikirimkan ke rekening klien kami dan klien kami, uang titipan tersebut langsung ditransfer ke rekening Rihana dan Rihani. Tidak ada uang yang disimpan atau digelapkan oleh klien kami," jelas Odie.

Dalam perjalanannya, ternyata pesanan-pesanan produk iPhone tersebut tersendat dan akhirnya macet. Para korban langsung merespons dengan menanyakan langsung melalui komunikasi lewat telepon dan mendatangi kediaman Rihana dan Rihani bersama para pembeli iPhone lainnya.

"Rihana dan Rihani bukannya memberikan respon dengan baik, justru melarikan diri dan menghilang. Sehingga sebagian dari klien kami tersebut membuat laporan di kepolisian dalam wilayah Metro Jaya. Saat bersamaan, klien kami juga dilaporkan oleh salah satu pembeli di bawahnya di Polsek Ciputat Timur dan Polres Jakarta Selatan," kata Odie.

Odie merasa heran, penyidik Polsek Ciputat Timur bergerak secepat kilat dan langsung menetapkan Pungky sebagai tersangka tanpa menelusuri siapakah yang melakukan penipuan dan menggelapkan uang tersebut. Keheranan itu bertambah karena pelapor tahu bahwa sudah sangat jelas dalam bukti mutasi rekening milik Pungky uang pelapor seluruhnya sudah diserahkan kepada si kembar.

"Penyidik berhenti di Pungky dan tidak melanjutkan ke Rihana dan Rihani. Pihak Kepolisian berdalih jika Pungky memliki niat jahat. Niat jahat apa? Pungky dengan segala daya upaya sudah maksimal mengembalikan uang pembeli iPhone bahkan dengan menjual kendaraan hingga meminjam uang kepada keluarga dan pihak ketiga," pungkasnya.
Penulis :
M Rizki