Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jaksa: Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate Kasus Korups BTS 4G

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Jaksa: Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate Kasus Korups BTS 4G
Pantau – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh mantan Menkominfo Johnny G Plate terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

“Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus di kesampingkan atau tidak diterima,” kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Jaksa mengatakan untuk itu pihaknya memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan.

“Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya,” tuturnya.

Dikatakan Jaksa, meminta kepada sidang kasus korupsi proyek BTS 4G dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Hal ini, karena eksepesi Johnny G Plate masuk ke perkara dan surat dakwaan.

“Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan,” jelasnya.

Selain itu, Jaksa juga meminta hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif. Karena surat dakwaan Anang sudah cermat dan memenuhi syarat formil.

Sebelumnya, Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan.

Hal itu disampaikan Plate dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

“Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” kata Cholidin.

Achmad meminta hakim menerima seluruh keberatan Johnny G Plate terkait kasus ini.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” tuturnya.

Achmad meminta hakim dalam putusan sela menyatakan tidak melanjutkan sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ini ke tahap pemeriksaan. Achmad meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Plate ke semula.
Penulis :
Yohanes Abimanyu