Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Periksa Pendeta CHMP Ikut Barisan Saf Salat

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Periksa Pendeta CHMP Ikut Barisan Saf Salat
Pantau – Bareskrim Polri periksa pendeta berinisial CHMP mengenai laporan dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“CHMP, telah memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Sampai saat ini dalam pemeriksaan yaitu pendeta yang ikut dalam barisan saf salat, sesuai yang ada di video,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2023).

Ramadhan mengatakan selain pendeta CHMP, pihaknya memanggil mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. Dia menyatakan Lucky juga telah hadir memenuhi panggilan.

“(Saksi) ketiga adalah Saudari C, sampai tadi saya mendapat informasi belum hadir. Juga hadir pada saat ulang tahun PG,” ujarnya.

Menurut Ramadhan, setelah itu, pihaknya juga akan memanggil FAW yang merupakan istri Panji Gumilang. Namun, kata Ramadhan, FAW belum memenuhi panggilan penyidik hingga sore.

“(Saksi) keempat adalah FAW, juga belum hadir. Saudari FAW adalah istri daripada saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut,” tuturnya.

Dikatakan Ramadhan, penyidik sedang fokus memeriksa terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan barang bukti. Usai kelar pemeriksaan, maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang dalam perkara dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
Penulis :
Yohanes Abimanyu