
Pantau – Kepolisian Republik Indonesia kembali memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang untuk diperiksa pada, Kamis (27/7/2023) besok.
Saat ini sudah ada 30 saksi dan 20 saksi ahli sudah diperiksa terkait kasus penodaan agama.
“Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ditemui di Jakarta, Kamis (26/7/2023).
Ramadhan menambahkan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji pukul 10.00 WIB.
“Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah mengantongi fatwa dari MUI terkait perkara itu. Fatwa tersebut digunakan penyidik untuk mendalami unsur pidana yang dilakukan Panji.
“Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan,” ujar Brigjen Djuhandani kepada wartawan, Jumat (21/7).
Selain itu, dia mengatakan pihaknya telah menerima hasil uji labfor terhadap sejumlah video yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
“Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," jelasnya.
Selain itu, Bareskrim tengah menyelidiki kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu