
Pantau - YouTuber Ferdian Paleka seolah tak kapok berurusan dengan hukum. Pria yang pernah viral gegara konten prank sampah beberapa waktu lalu, kini kembali diringkus polisi atas dugaan promosi judi online di platform media sosialnya.
Dari informasi yang dihimpun, Paleka diringkus Polda Jabar di indekos wilayah Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). Dia nekat melakukan promosi judi online melalui channel YouTube dan Facebook pribadinya, Paleka TV.
"Tersangka dilaporkan karena di media sosialnya memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/7/2023).
Setidaknya, Paleka melakukan promosi dua situs judi online berupa game poker, casino, togel, hingga slot.
Tersangka mengaku sudah melakukan promosi situs judi online sejak Maret 2023. Ia bisa meraup keuntungan total Rp 600 juta dari dua situs judi yang dipromosikannya.
"Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta (dan) Rp 570 juta," ucap Ibrahim Tompo
Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit telepon seluler (ponsel) hingga channel YouTue Paleka TV. Polda Jabar hingga kini masih mencari pelaku yang meminta jasa Paleka untuk meng-endorsement judi online tersebut.
"Masih dicari yang memberikan endorsement," jelas Ibrahim.
Akibat aksi nekatnya, Paleka terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
- Penulis :
- Khalied Malvino