Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tetapkan Sri Devi Tersangka Kasus Dugaan Akta Palsu Pengelolaan Kebun Binatang Bandung

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Tetapkan Sri Devi Tersangka Kasus Dugaan Akta Palsu Pengelolaan Kebun Binatang Bandung
Foto: (Sumber : Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/12/2025). ANTARA/Rubby Jovan..)

Pantau – Polisi telah menetapkan Sri Devi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan akta palsu terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).

Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Cukup

Penetapan tersangka Sri Devi dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti yang disita dalam proses penyidikan.

Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa Sri Devi diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik pada 20 Januari 2022. Hal ini terkait dengan rapat badan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yang melanggar ketentuan hukum.

Akta Nomor 14 yang Mengeluarkan Anggota Yayasan Tanpa Persetujuan

Akta Nomor 14 yang dibuat oleh Sri Devi mengeluarkan dua anggota dewan pembina dan ketua pengurus yayasan tanpa persetujuan dari para pembina yang sah. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius dalam pengelolaan yayasan.

Penyalahgunaan Akta Palsu untuk Menarik Dana Yayasan

Akta palsu tersebut digunakan untuk menarik dana yayasan dan memindahkannya ke rekening pribadi tanpa persetujuan pihak yang berwenang. Kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan ini mencapai Rp1,8 miliar bagi salah satu pembina yayasan.

Pengakuan Sri Devi

Kuasa hukum Danis Manansang, Budhi Gama, mengungkapkan bahwa Sri Devi mengakui bahwa dirinya tidak melakukan rapat resmi, melainkan hanya pertemuan biasa di rumahnya. Hal ini menjadi bagian dari pembelaan dalam kasus ini.

Akta Turunan dan Klaim Kepemimpinan YMT

Akta Nomor 14 tersebut menghasilkan dua akta turunan pada tahun 2022 dan dua akta lagi pada 2024, yang digunakan untuk klaim kepemimpinan YMT oleh Bisma Bratakoesoema, yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus ini.

Vonis Tujuh Tahun Penjara untuk Sri Devi dan Bisma Bratakoesoema

Sri Devi dan Bisma Bratakoesoema sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara atas tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada 16 Oktober 2025.

Penulis :
Aditya Yohan