
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan permintaan kepada perbankan untuk memblokir 27.395 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, berdasarkan data terbaru hingga Oktober 2025.
Permintaan Pemblokiran Naik, OJK Perketat Pengawasan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa jumlah rekening yang diajukan untuk diblokir mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya, yakni 25.912 rekening.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 27.395 rekening,” ujar Dian saat memberikan keterangan pada Jumat di Jakarta.
Pemblokiran dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta hasil pengembangan dari internal OJK.
Rekening yang diblokir diketahui memiliki kecocokan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terindikasi melakukan aktivitas judi daring.
Sebagai langkah pencegahan lanjutan, OJK juga meminta perbankan untuk menerapkan Enhance Due Diligence (EDD) guna memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan yang berpotensi terkait dengan kejahatan digital.
Perbankan Nasional Tetap Stabil, Kredit dan DPK Tumbuh Positif
Di tengah upaya pemberantasan judi online, sektor perbankan nasional tetap menunjukkan kinerja yang solid per Agustus 2025.
Kredit perbankan tercatat tumbuh 7,56 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8,07 kuadriliun.
Pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit investasi sebesar 13,86 persen, disusul kredit konsumsi 7,89 persen, dan kredit modal kerja 3,53 persen.
Kredit Buy Now Pay Later (BNPL) mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 32,35 persen yoy dengan nilai mencapai Rp24,33 triliun, atau setara 0,30 persen dari total kredit, dan melibatkan 29,33 juta rekening.
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 8,51 persen yoy menjadi Rp9,39 kuadriliun, dengan rincian pertumbuhan giro sebesar 15,01 persen, tabungan 5,52 persen, dan deposito 5,73 persen.
Rasio likuiditas perbankan (AL/DPK) berada pada tingkat aman sebesar 27,25 persen, jauh di atas batas minimal 10 persen.
Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross stabil di angka 2,28 persen, sementara NPL net tercatat 0,87 persen.
Kekuatan permodalan juga tetap terjaga dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 26,03 persen, menunjukkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi ketidakpastian global.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf