
Pantau – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti ditunda. Pasalnya, saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir.
“Izin Yang Mulia panggilan ahli sudah kami sampaikan, namun pada hari ini ahli ada informasi tidak dapat hadir karena sedang tugas, mohon penundaan 1 minggu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Persidangan, Senin (31/7/2023).
Saksi ahli yang dipanggil hari ini yakni Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen Heri Wiranto. Namun, tidak dapat hadir karena sedang bertugas.
Hakim lantas menanyakan jumlah saksi yang dihadirkan hari ini. Jaksa mengatakan jika saksi yang dipanggil berjumlah satu orang.
“Kemarin katanya mau dua,” kata Majelis Hakim.
“Untuk hari ini akan dipanggil satu, tidak jadi dua Yang Mulia,” jelas JPU.
Selain itu, Majelis Hakim meminta Jaksa menunjukkan surat pemanggilan saksi. Selain itu, Hakim meminta Jaksa menghadirkan saksi lebih dari satu orang.
“Saudara terdakwa, karena sedianya hari ini sidang pemeriksaan ahli yang diajukan JPU yang dipanggil satu orang, kami sudah meminta supaya JPU supaya meminta saksi lebih dari satu orang, supaya jangan sampai seperti sekarang tidak ada pemeriksaan, karena gara-gara tidak ada yang diajukan ke sini. Makanya kami minta untuk ke depannya paling sedikit dua, biar yang satu berhalangan yang satu bisa," kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim pun menunda persidangan hari ini. Majelis Hakim memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan saksi ahli pada pekan depan.
“Kami minta supaya saudara minggu depan tanggal 7 ya, kita sidang itu untuk mendengarkan ahli dari JPU, dengan demikian sidang hari ini dinyatakan selesai,” pungkasnya.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu