
Pantau - Sekretaris Kabinet era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dipo Alam turut menyoroti polemik kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas.
Menurutnya, Basarnas adalah lembaga dengan jabatan sipil. Oleh karena itu, kasus hukum yang menjerat pejabat Basarnas semestinya tunduk pada peradilan sipil.
“Tidak benar jika ada penilaian bahwa anggota TNI yang terlibat dalam kasus Basarnas hanya bisa bisa diadili melalui Pengadilan Militer,” ujar Dipo dalam diskusi publik yang digelar Universitas Paramadina, Senin (31/7/2023) malam.
Dipo mengemukakan, penetapan tersangka atas dua personel militer aktif di Basarnas lahir dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), bukan dari pengembangan kasus biasa.
Maka, semestinya KPK memiliki kewenangan penuh untuk dapat mengusut kasus korupsi yang berada di lingkungan Basarnas tersebut.
“Meski kredibilitas KPK sedang dipertanyakan, namun hal itu tidak harus membuat upaya penegakan hukum dipaksa tunduk kepada kekuatan tertentu, dalam hal ini militer,” tegasnya.
Dipo juga meminta agar kasus ini tidak dibuat framing untuk membenturkan antara institusi Polri dan TNI karena akan semakin menambah panjang masalah.
“Baik Polisi maupun tentara jika bermasalah tetap harus sama-sama diadili dalam sebuah peradilan yang transparan. Transparansi itulah yang dipertanyakan publik seandainya kasus ini ditangani oleh peradilan militer,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas