Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ringkus FIK Warga Kenya Bawa Narkoba Sabu

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Ringkus FIK Warga Kenya Bawa Narkoba Sabu
Foto: Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarduin. FOTO Istimewa.

Pantau – Polres Metro Jakarta Pusat bekerja sama dengan Bea Cukai meringkus seorang wanita berwarga negara asing asal Kenya berinisial FIK (29). Pasalnya, ia membawa narkoba jenis sabu di Bandara Soetta, Tangerang, modus yang dikerjakan FIK adalah berpura-pura tak membawa koper.

Padahal, FIK, yang hamil 7 bulan, berangkat dari Abuja, Nigeri, dengan pesawat Qatar Airwaya, pada 22 Juni pukul 19.00 waktu Abudja. FIK sempat transit di Qatar dan melanjutkan penerbangan ke Indonesia.

“Lalu transit di Donga, Qatar, sampai tanggal 23 Juli, selanjutnya melanjutkan penerbangan pada 23 Juli dan tiba di Soetta jam 21.30 WIB dengan menggunakan Qatar Airways,” ucap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Polres Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Menurut Komarudin, tersangka FIK menggunakan modus baru dalam menyeludupkan narkoba, yakni berpura-pura tidak membawa barang saat tiba di Indonesia.

“Penyidik berkoordinasi dengan Bea Cukai atas orang yang kita pantau dan ternyata FIK betul tiba di Bandara Soetta dan kita lakukan pengamanan,” ujarnya. 

Selain itu, kata Komarudin, FIK ini, dia menggunakan modus baru, yaitu dia check-in di Abuja dan memasukkan barang. Ketika tiba di Soetta, dia seolah tidak memiliki barang. 

"Jadi perilakunya seperti penumpang tanpa bagasi," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, polisi menangkap FIK karena menyelundupkan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.

"Dari situ kita amankan 3 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika dengan berat total 5.102,6 gram atau 5 kilogram yang dimasukkan ke dalam koper yang ditaruh di bawah pakaian," Komarudin.

Dari kasus tersebut, FIK dijerat dengan pasal 113 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

"Kami jerat 113 ayat 2 sub pasal 15 ayat 2, mengingat mendatangkan narkoba lintas negara," ujarnya.

Penulis :
Yohanes Abimanyu