HOME  ⁄  Nasional

Jemaah Haji Wajib Lapor Bea Cukai Jika Bawa Uang Tunai Rp100 Juta atau Lebih

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Jemaah Haji Wajib Lapor Bea Cukai Jika Bawa Uang Tunai Rp100 Juta atau Lebih
Foto: (Sumber : Tangkapan layar - Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja memberikan pemaparan dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia).)

Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan jemaah haji Indonesia melaporkan pembawaan uang tunai minimal Rp100 juta kepada Bea Cukai saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja menyampaikan ketentuan tersebut berlaku untuk uang rupiah maupun mata uang asing dengan nilai setara.

"Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai," ujarnya dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (16/4).

Mekanisme Pelaporan dan Tujuan Aturan

Jemaah yang membawa uang tunai di atas batas tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Formulir itu selanjutnya akan diteruskan oleh Bea Cukai kepada Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," kata Chinde.

Ia menjelaskan aturan ini merupakan bagian dari kebijakan untuk mengendalikan peredaran uang serta menjaga transparansi transaksi lintas negara.

Imbauan Keamanan dan Alternatif Pembayaran

DJBC mengimbau jemaah haji tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar demi menjaga keamanan selama ibadah.

Sebagai alternatif, jemaah disarankan menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik yang dinilai lebih aman.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga telah menyiapkan uang saku bagi 203.320 calon haji reguler sebesar SAR 750 per orang untuk kebutuhan selama di Tanah Suci.

Penulis :
Ahmad Yusuf