
Pantau - Terdakwa kasus suap Mardani Maming dihukum mengembalikan Rp110 miliar ke negara. Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi yang diajukan bekas Bupati Tanah Bumbu ini serta tetap memenjarakan Mardani 12 tahun bui.
"Perbaikan pidana uang pengganti menjadi Rp110.604.372.752," demikian bunyi amar singkat yang dilansir MA, Rabu (2/8/2023).
Jika Mardani Maming tak membayarnya, maka asetnya dirampas negara. Namun jika masih kurang denda yang harus dibayarkannya, hukuman penjara Mardani Maming akan diperpanjang.
"Subsidair 4 tahun penjara," ujarnya.
Putusan itu diketok ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.
Diberitakan sebelumnya, bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa telah menerima suap sekitar Rp118 miliar terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara.
Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).
"Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2022, melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Serta penerimaan uang tunai melalui Rois Sunandar dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio (Alm) selaku Direktur PT PCN melalui PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) dengan total sejumlah Rp118.754.731.752," kata jaksa KPK Muh Asri Irwan di PN Banjarmasin.
Jumlah tersebut berbeda dengan nominal yang disampaikan KPK saat tahap penyidikan yakni Rp104,3 miliar. Terdakwa Maming berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.
Maming memerintahkan untuk membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu dengan No.296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL No:545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.
Menurut jaksa, perbuatan itu melanggar Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU 23/2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.
- Penulis :
- Khalied Malvino