
Pantau - Pihak kepolisian telah menyelesaika berkas perkara penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Agnes alias AG (15). Kini berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Jaksa.
"Masih proses tahap 1," ujar Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut, Yuliansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu penelitian jaksa terkait berkas perkara. Selain itu, juga masih menunggu petunjuk jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15).
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Dirreskrimum, Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (3/7).
Hengki menjelaskan, penetapan Mario sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Diketahui juga bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Perbuatan keduanya juag dilakukan bersama Agnes.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
- Penulis :
- Firdha Riris