
Pantau - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh masyarakat sipil. Hal itu lantaran Rahmat Bagja membuat usulan untuk Penundaan Pilkada serentak.
Perwakilan pelapor Darmansyah menilai Rahmat Bagja melanggar kode etik atas usulan penundaan pilkada. Dia pun menyebut Rahmat Bagja melanggar 4 pasal.
"Pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia di antaranya Pasal 8 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 19 Huruf J Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," kata Darmansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).
Darmansyah menilai Rahmat Bagja melakukan pelanggaran kode etik karena adanya potensi penggiringan opini. Menurutnya, Bawaslu tidak seharusnya bicara usulan tersebut, sebab tugasnya hanya mengadili pelanggaran pemilu.
"Padahal logika sederhana menurut kami bahwa bawaslu hanya wasit yang bersifat mengadili ketika terjadi pelanggaran pemilu bukan justru menentukan tahapan dan proses pelaksanaan," ujarnya.
Darmansyah berharap DKPP segera menindaklanjuti laporannya itu. Dia meminta segera memanggil dan memeriksa Rahmat Bagja.
detikcom sudah menghubungi Rahmat Bagja terkait laporan ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, Rahmat Bagja belum merespons.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah






