
Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik sebanyak 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk periode 2025–2026 dalam sebuah upacara resmi yang digelar di Jakarta pada Kamis, 6 November 2025.
Pelantikan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan etik terhadap penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan bahwa jumlah anggota TPD merupakan hasil dari perhitungan 38x6 orang, di mana setiap provinsi akan memiliki enam anggota.
Komposisi dan Tugas TPD
Setiap tim di provinsi terdiri dari dua orang unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dua orang dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta dua orang dari unsur masyarakat.
Menurut Heddy, TPD dibentuk untuk membantu persidangan DKPP, terutama dalam pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran etik di daerah.
"Nanti hasil pemeriksaan perkara di daerah itu mereka akan bikin rekomendasi putusan. Rekomendasi itulah nantinya yang akan dibahas dalam pleno putusan di DKPP RI. Jadi tim pemeriksa daerah itu sifatnya membantu," ungkapnya.
Heddy juga menegaskan bahwa rekomendasi dari TPD tidak bersifat mengikat dan tidak selalu identik dengan putusan final DKPP pusat.
"Rekomendasi mereka itu bisa berbeda dengan putusan, rekomendasi mereka juga bisa sejalan dengan putusan. Rekomendasi mereka bisa lebih ringan dari putusan dan rekomendasi mereka bisa lebih berat dari putusan kita. Tergantung penilaian kami," ia mengungkapkan.
Rencana Pembangunan Sekretariat Daerah
DKPP juga tengah mempertimbangkan pembangunan sekretariat di tingkat provinsi untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara langsung.
Heddy menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan murni untuk meningkatkan pelayanan, bukan semata untuk formalitas atau pencitraan.
"(Pembangunan sekretariat) Tujuannya bukan untuk gagah-gagahan tapi untuk melakukan pelayanan pengaduan. Kasihan itu saudara-saudara kita dari Papua sana datang ke Jakarta hanya untuk membawa selembar pengaduan. Memang pengaduan bisa dikirim email, bisa dikirim lewat pos, tapi teman-teman pengadu ini merasa lebih nyaman kalau datang sendiri ke kantor DKPP. Minimal menyerahkan dokumen sambil foto di depan kantor DKPP," jelasnya.
Saat ini, DKPP hanya memiliki lima anggota tetap, ditambah satu anggota ex officio dari KPU dan satu dari Bawaslu, sehingga keberadaan TPD menjadi krusial dalam mendukung kerja kelembagaan di seluruh wilayah Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa








