Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Gugatan PKPU Arsjad Rasjid ke Ahli Waris Pemilik PT Krama Yudha Dinilai Cacat Hukum

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Gugatan PKPU Arsjad Rasjid ke Ahli Waris Pemilik PT Krama Yudha Dinilai Cacat Hukum
Foto: Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali gelar sidang gugatan PKPU. Istimewa

Pantau - Kuasa hukum tergugat, Damianus Renjaan menilai gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Pusat, Arsjad Rasjid senilai 700 Milyar cacat hukum.

Menurut Damian, Pasalnya perkara ya g tercatat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA. JKT.PST tidak memiliki dasar.

"Tidak ada utang yang jatuh tempo yang dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana disyaratkan dalam pasal 222 ayat (1) dan (3) jo Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004," kata Damian ditemui di PN, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Damian menuturkan para pihak yang menandatangani akta 78, semuanya telah meninggal dunia dan terkait keabsahan akta tersebut.

"Saat ini sedang dalam sengketa di PN Jakarta Selatan dalam perkara lain,"tuturnya.

Dikatakan Damian, hubungan pihak pertama dan pihak kedua dalam Akta 78 (Almh. Srikandi Dja’far Said, Almh. Nuni Asmuni Said, Alm. Abi Hasan Said) adalah keluarga sedarah yang menyamping, sedangkan Alm. Makmunar Rasyid, hanya teman pihak Pertama.

"Saat ini, kehidupan para Pemohon PKPU (ahli waris pihak kedua dalam akta 78) telah layak dan sejahtera, sehingga maksud dan tujuan pemberian bonus tersebut tidak lagi relevan.

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) terhadap ahli waris pemilik PT Krama Yudha, Rabu (9/8/2023).

Dalam kesempatan tersebut majelis hakim meminta agar penggugat dan tergugat bisa mengambil jalan kekeluargaan untuk penyelesaian kasus ini. Sidang akan dilanjutkan pelengkapan legal standing pada Senin (14/8/2023) mendatang.

Penulis :
Yohanes Abimanyu