Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kamaruddin Simanjuntak Cs Pakai Toga Advokat Sambangi Bareskrim Polri

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kamaruddin Simanjuntak Cs Pakai Toga Advokat Sambangi Bareskrim Polri
Foto: Kamaruddin Simanjuntak memakai toga advokat mendatangi Bareskrim Polri. (Tangkap layar)

Pantau - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak bersama rekan-rekannya menyambangi Bareskrim Polri mengenakan toga advokat.

Kedatangannya hari ini untuk menjalani pemeriksaan Kamaruddin sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran kasus hoaks dengan pelapor Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

Dari informasi yang dihimpun, Kamaruddin cs mendatangi Bareskrim Polri sekitar pukul 10.41 WIB, Senin (14/8/2023). Mereka terlihat memakai toga advokat yang biasanya dipakai kuasa hukum dalam persidangan.

Kamaruddin juga datang ke Bareskrim Polri bersama Rina Lauwy, istri ANS Kosasih. Kamaruddin mengaku, dipanggil ke Bareskrim Polri sebagai tersangka.

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," kata Kamaruddin.

Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertera dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang terbit pada Senin (7/8/2023) dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Dirut Taspen Polisikan Kamaruddin Simanjuntak

Dirut PT Taspen ANS Kosasih sebelumnya telah melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat. Melalui pengacaranya, Duke Arie Widagdo, Kosasih melaporkan Kamaruddin terkait pencemaran nama baik dan hoaks.

"Iya sudah dilaporkan tadi siang di Polres Metro Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo.

Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong."Apa yang disampaikan KS mengenai klien kami adalah merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong," katanya.

Menurutnya, Kamaruddin Simanjuntak juga menyampaikan soal SARA karena menuding ANS Kosasih 'menikah beda-beda agama'.

"Terkait juga sedikit ada isu SARA-nya yang bilang nikah beda-beda agama itu," imbuhnya.

Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.

"Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP itu juga nggak benar," paparnya.

Laporan ANS Kosasih telah diterima polisi. Duke berharap laporan tersebut segera diproses.

"Harapannya agar ini segera terungkap dan nama Pak ANS Kosasih bisa pulih kembali karena ini sangat tidak berdasar tuduhannya itu," tuturnya.

Penulis :
Khalied Malvino