Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Kamaruddim Simanjutak soal Kasus Penyebaran Hoax!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polri Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Kamaruddim Simanjutak soal Kasus Penyebaran Hoax!
Foto: tangakapan layar (YouTube)

Pantau - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menepis pihaknya mengkriminalisasi tersangka Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan kasus penyebaran hoax terhadap laporan Dirut Taspen ANS Kosasih, dan untuk penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

"Kami sampaikan bahwa tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur,'' ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

‘’Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," tegasnya.

Lalu Ramadhan mengatakan pihaknya telah memeriksa Kamaruddin sebagai tersangka pada Senin (14/8/2023) kemarin. Kamaruddin diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

"Saudara KS telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.30 WIB sampai dengan waktu 21.00 WIB," jelasnya.

Kemudian lanjut Ramadhan menuturkan bahwa pihaknya tak menahan Kamaruddin lantaran alasannya adalah Kamaruddin dianggap kooperatif

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan Saudara KS kooperatif," pungkasnya.

"Dan perlu kami tambahkan bahwa bila ada keterangan lebih lanjut maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, itu saja update terkait dengan pemeriksaan Saudara KS," imbuhnya.

Penulis :
Sofian Faiq