Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Panggil 6 Orang Pastikan Status Uang 27 Miliar Kasus BTS

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Kejagung Panggil 6 Orang Pastikan Status Uang 27 Miliar Kasus BTS
Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Kejaksaan Agung memanggil enam orang untuk memastikan status uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail, pengacara salah satu terdakwa kasus BTS Kominfo bernama Irwan Hermawan.

"Pada hari ini akan dipanggil 6 orang yang terkait yang mengetahui tentang status uang itu, baik partnernya Pak Maqdir termasuk Pak IH selaku kliennya Pak Maqdir, ada 6 orang lah. Semua itu nanti kita konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp 27 miliar atau USD 1,8 juta," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Ketut mengatakan pihaknya masih mendalami terkait pengembalian uang pengganti atau yang diterima Irwan Hermawan. Hal ini untuk meringankan IH.

"Apakah nanti itu masuk uangnya akan meringankan si IH dalam rangka pengembalian uang pengganti, atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kita dalami semua," lanjut dia.

Seperti diketahui, Maqdir Ismail menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar terkait kasus korupsi BTS yang disebut dikembalikan pihak terkait kepada kliennya. Maqdir menyerahkan uang itu secara tunai ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Uang Rp 27 miliar itu dalam bentuk dolar AS. Totalnya senilai USD 1,8 juta.

Penulis :
Yohanes Abimanyu