Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tilang 30 Pemotor Lawan Arah di Lokasi Kecelakaan Lenteng Agung

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi Tilang 30 Pemotor Lawan Arah di Lokasi Kecelakaan Lenteng Agung
Foto: Ilustrasi tilang manual. (Sumber: Antara)

Pantau - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Selatan melakukan penindakan dengan menilang sebanyak 30 pengendara motor yang lawan arah usai kecelakaan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel).

"25 pemotor ditilang e-TLE dan 5 ditilang manual," ujar Kasat Lantas Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando, Rabu (23/8/2023).

Lebih lanjut, Bayu mengatakan bahwa Jalan Lenteng Agung merupakan lokasi rawan pelanggaran, banyak motor yang masih lawan arah di lokasi tersebut. Atas hal ini juga, pihak kepolisian akan secara rutin melakukan penindakan mulai hari ini.

"Tilang e-TLE mobile akan dilaksanakan pada pagi dan sore hari mulai Kamis," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8). Truk saat itu melaju ke arah Kota Depok menabrak sejumlah pemotor yang diduga melawan arah. Akibatnya, lima korban terluka, tiga di antaranya mengalami luka berat.

"Tepatnya di depan Halte  Wijaya Kusuma bertabrakan dengan beberapa kendaraan sepeda motor yang melaju melawan arah," kata Kasat Lantas Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Muhammad Rodhi