Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sunat Vonis Mati Sambo gegara Pengabdian 30 Tahun sebagai Anggota Polri

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Sunat Vonis Mati Sambo gegara Pengabdian 30 Tahun sebagai Anggota Polri
Foto: Ferdy Sambo - (Tangkap layar)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) membeberkan alasan menyunat vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup lantaran terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai personel Polri.

"Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat terdakwa," demikian bunyi pertimbangan putusan kasasi yang dikutip dari website MA, Senin (28/8/2023).

Vonis penjara seumur hidup ini diketok ketua majelis hakim MA Suhadi dengan anggota hakim MA Jupriyadi, Suharto, Desnayeti, serta Yohanes Priyana. Diketahui, dua anggota hakim, yakni Desnayeti dan Jupriyadi menolak vonis mati Ferdy Sambo.

"Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga harus tetap dipertimbangkan karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan kontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," tegas majelis.

Ferdy Sambo, lanjut majelis hakim , juga dengan tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalahan bagi pelaku tindak pidana," ucap majelis.

Penulis :
Khalied Malvino