billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Oknum Paspampres Ditetapkan Tersangka Tewaskan Warga Aceh!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Oknum Paspampres Ditetapkan Tersangka Tewaskan Warga Aceh!
Foto: Oknum paspampres terduga pelaku pembunuhan - (tangkapan layar/media sosial)

Pantau - Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) menetapkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka berinisial RM dan dua anggota TNI lain menjadi tersangka kasus menewaskan warga asal Aceh.

"Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," ucap Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023).

Diketahui, kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI itu membuat prihatin Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.

Sebagai informasi, komitmen tegas Panglima TNI itu disampaikan lewat Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono. Tindakan penganiayaan yang dilakukan Praka RM termasuk pidana berat.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ungkap Julius kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, informasi terkait dugaan Praka RM menganiaya pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, hingga tewas itu beredar luas di media sosial. 

Pada salah satu unggahan di media sosial, korban penganiayaan Praka RM dinarasikan diculik terlebih dulu baru kemudian dianiaya oleh oknum Paspampres itu bersama dua temannya. 

Peristiwa penganiayan hingga tewas disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8/2023). Korban juga sempat disebut mendapat ancaman jika tidak mengirimkan uang ke oknum Paspampres.

Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023).

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay lantas buka suara atas insiden tersebut. Rafael mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Praka RM sudah ditangani Pomdam Jaya.

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," jelas Rafael dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).

Rafael menjelaskan Praka RM saat ini sudah ditahan. Penahanan dilakukan demi kepentingan pemeriksaan.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," pungkas Rafael.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq