
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara (P-19) dugaan penistaan agama Panji Gumilang kepada penyidik.
Pasalnya, mereka menilai, berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang belum lengkap secara formil dan materil.
"Tim jaksa peneliti berpendapat berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) belum lengkap secara formil dan materil,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Ketut menyebut, pengembalian berkas tersebut agar dilengkapi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.
Berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang dilimpahkan tahap pertama oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada Rabu (16/8/2023).
Ketut mengatakan, sambil menunggu berkas lengkap, jaksa peneliti juga melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri guna mempercepat penyelesaian penyidikan.
“Guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik,” katanya.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan Panji Gumilang sejak 2 Agustus 2023.
Penyidik juga sudah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari setelah habis masa penahanan selama 20 hari.
Panji Gumilang disangkakan terkait dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Pendiri sekaligus pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut terancam hukuman pidana di atas lima tahun.
Ia juga berurusan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang saat ini disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
- Penulis :
- Aditya Andreas