Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ditpolair Bongkar Penyelundupan Benih Lobster Sebanyak 350 Ribu Ekor

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Ditpolair Bongkar Penyelundupan Benih Lobster Sebanyak 350 Ribu Ekor
Foto: ilustrasi bayi lahir lobster

Pantau - Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air (Ditpolair), Baharkam Polri membongkar penyelundupan 350 ribu ekor benih lobster yang berada di daerah Curug, Tangerang. Kerugian Negara ditaksir sebesar Rp87,5 miliar.

"Kami membongkar penyelendupan bibit lobseter sebanyak 350 ribu ekor benih lobter di Gedung penyimpanan BBL (bayi beru lahir Lobster)," kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yasin Kosasih, ditemui di Tangerang, Sabtu (2/9/2023).

Yasin menambahkan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman BBL. Selanjutnya Tim Unit 1 Subditgakkum Ditpolari Baharkam Polr melalukan penyelidikan.

“Kapal Polisi (KP) Pelatuk-3013 bersama Tim Unit 1 Subditgakkum Ditpolair Baharkam Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL (bayi baru lahir lobster) dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang,” ujarnya.

“Dari hasil penyelidikan dan interogasi, ditemukan sebanyak 100 ribu ekor benih lobster dalam mobil Toyota Calya warna merah,” tuturnya. 

Tim kemudian mengamankan terlapor berinisial NH dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan ini, barang bukti yang diamankan berupa 350 ribu ekor benih lobster, dua buah tabung oksigen 3 kilogram, satu buah alat pres plastik untuk packing. satu buah Mobil Toyota Calya Warna Merah, empat tabung oksigen 48,3 kilogram.

Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Penulis :
Yohanes Abimanyu