Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pelaku Selundupkan Benih Lobster ke Singapura, Negera Rugi Rp87,5 Miliar

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Pelaku Selundupkan Benih Lobster ke Singapura, Negera Rugi Rp87,5 Miliar
Foto: Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yasin Kosasih. (istimewa)

Pantau - Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yasin Kosasih, mengatakan potensi kerugian negara atas aksi penyeludupan BBL (bayi beru lahir Lobster) sebesar Rp87,5 miliar.

"Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan illegal fishing tersebut yaitu sebesar Rp 87, 5 miliar," kata Yasin ditemui di Tangerang, Sabtu (2/9/2023).

Yasin menambahkan aksi para pelaku menyimpan benih lobster itu di wilayah Sukabumi dan mengemas dengan packing basah. selain itu, beni lobster akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Kemudian ditransitkan di sebuah Rumah Gudang di wilayah Curug Tangerang untuk diganti dari packing basah menjadi packing kering, selanjutnya dimasukkan ke dalam koper-koper yang telah disiapkan," ujarnya.

Dari penangkapan ini, barang bukti yang diamankan berupa 350 ribu ekor benih lobster, dua buah tabung oksigen 3 kilogram, satu buah alat pres plastik untuk packing. satu buah Mobil Toyota Calya Warna Merah, empat tabung oksigen 48,3 kilogram.

Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Penulis :
Yohanes Abimanyu
Editor :
Yohanes Abimanyu