Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Gagalkan Perederan Narkoba Periode Agustus 2023, seberat 106,8 Kg Disita

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Gagalkan Perederan Narkoba Periode Agustus 2023, seberat 106,8 Kg Disita
Foto: Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.

Pantau – Polres Metro Jakarta Pusat mengagalkan kasus peredaran narkoba pada periode Agustus 2023 lalu. Pengungkapan itu terdapat dua kasus yang dimana pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba yang cukup besar. 

"Ada beberapa kasus yang perolehannya cukup besar seperti pada tanggal 25 Agustus di akhir bulan lalu. Kami berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu,” Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin ditemui di Jakarta, Jumat (15/9/2023). 

Komarudin menambahkan selama periode Agustus 2023, total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 106,8 kilogram, serbuk ekstasi 0,5 gram, sabu 4,2 kilogram, serta tembakau gorila sebanyak 53,16 gram.

“Selain itu sebanyak 87 orang berhasil ditangkap yang dimana terdiri dari 77 laki-laki dan 10 perempuan,” ungkapnya. 

Menurutnya, untuk nilai khusus barang bukti sabu, pihaknya memperkirakan narkoba yang berhasil disita mencapai berjumlah 1,5 miliar. 

“Kemudian ganja senilai Rp 600 juta. Dengan asumsi satu gram ganja bisa dikonsumsi untuk 10 orang artinya kita tentunya berharap bahwa hasil tangkapan ini bisa menyelamatkan 1 juta jiwa," pungkasnya.

Penulis :
Yohanes Abimanyu