Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejagung

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejagung
Foto: Panji Gumilang (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke Kejaksaan Agung (Kejagung),

Adapun pelimpahan tersebut merupakan kali kedua dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim selesai melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil sesuai arahan Tim Jaksa Peniliti. Berkas perkara ini kembali dilimpahkan pada Rabu (20/9).

"Pada Rabu telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan menegaskan bahwa kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang tetap diproses meskipun laporan awal sudah dicabut. Pasalnya, dalam kasus ini tidak belaku upaya perdamaian berupa restorative justice.

"Kasus ini bukan delik aduan. Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," ujarnya.

Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang (PG), telah ditetapkan sebagi tersangka kasus penistaan agama. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Dirtipidum, Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8) malam.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Muhammad Rodhi