
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P. Panjaitan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung terkait pemberian sanksi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, imbas polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.
"Kita beri waktu mereka (Kejagung) bekerja. Kita serahkan (soal sanksi)," kata Hinca di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Hinca mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung yang merespons polemik tersebut setelah mendapat sorotan publik.
"Ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan. Sekali lagi, saya apresiasi Kejaksaan Agung, juga Kajati Sumut yang sudah merespons ini," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap jajaran Kejari Karo menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, terutama setelah penerapan KUHAP yang baru.
"Biarlah kita beri kesempatan Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya. Saya kira pembahasan kemarin lengkap sekali. Kita beri waktulah mereka bekerja," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah pejabat Kejari Karo melalui proses klarifikasi dan eksaminasi terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa tim intelijen telah mengamankan sejumlah jaksa untuk diperiksa.
"Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Pemeriksaan tersebut mencakup Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf








