
Pantau - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, menyambangi Bareskrim Polri, Rabu (27/9/2023). Mereka hendak melaporkan kasus Tragedi Kanjuruhan yang sebelumnya sempat ditolak polisi lantaran laporan dianggap belum cukup bukti.
Rombongan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan datangi Bareskrim sekitar pukul 12.00 WIB mengenakan pakaian berwarna gelap. Para keluarga dan perwakilan korban Tragedi Kanjuruhan ini terlihat memboyong foto keluarga mereka yang tewas dalam insiden memilukan itu.
Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian mengungkapkan, para keluarga dan perwakilan korban Tragedi Kanjuruhan ini hendak melaporkan sejumlah pihak terkait Tragedi Kanjuruhan.
Daniel menyebut, pasal yang bakal dilaporkan perihal tindak pidana kekerasan, pasal pembunuhan, hingga pasal pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur. Tercatat, kata Daniel, ada 44 anak di bawah umur dari 135 korban tewas Tragedi Kanjuruhan.
"Yang rencananya ini akan mengajukan beberapa laporan terhadap tindak pidana kekerasan pada anak di bawah umur mengakibatkan meninggal dunia," ujar Daniel di Bareskrim, Rabu (27/9/2023).
"Ada ketentuan bahwa penembakan gas air mata itu sejatinya adalah salah satu yang dilarang dalam UU tentang pelarangan senjata yang berbahaya dan sudah ada ketentuan pidananya yang ini juga menjadi salah satu laporan kita yang akan disampaikan di Bareskrim Mabes Polri," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mengungkapkan, keluarga korban pernah membuat laporan di Polres Malang terkait dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana. Sayang, laporan itu berhenti lantaran tak ditemukan unsur pidana berdasarkan laporan tersebut.
"Kita akan membuat laporan ya, laporan polisi terhadap korban Tragedi Kanjuruhan yang sampai ini hari belum mendapatkan rasa keadilan. Ini para keluarga korban yang datang dari Malang semua," kata Imam.
Imam bilang, para keluarga dan perwakilan korban Tragedi Kanjuruhan merasa belum puas atas pasal untuk menjerat beberapa pihak dalam tragedi menewaskan 135 orang itu. Imam menuturkan, sampai pasal tentang perlindungan anak pun belum digunakan dalam pengusutan kasus ini.
"Penganiayaan terhadap anak perempuan yang menyebabkan meninggal luka berat pokoknya pasal yang bisa memberikan keadilan kepada keluarga korban kita ajukan," ujarnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino