Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Viral Mobil Mewah Lawan Arah Terancam Didenda Tilang Rp500 Ribu di Tol Desari

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Viral Mobil Mewah Lawan Arah Terancam Didenda Tilang Rp500 Ribu di Tol Desari
Foto: mobil mewah lawan arus di Tol Depok Antasari - (tangap layar)

Pantau - Pihak kepolisian menyebut sejumlah mobil viral di media sosial (medsos) yang lawan arah dalam Tol Depok-Antasari (desari) itu terancam kena denda lantaran terbukti melanggar rambu lalu lintas.

"Melanggar rambu-rambu. Lawan arus melanggar Pasal 287," ungkap Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno saat dihubungi, Senin (2/10/2023).

Lalu Sutikno menjelaskan, untuk identitas para pengendara tersebut saat ini belum diketahui. Pihak kepolisian, lanjut dia, masih memburu mereka atas ulahnya tersebut.

"Masih dalam penelusuran," pungkasnya.

Diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, aksi rombongan mobil mewah lawan arah ini terekam oleh pengguna kendaraan yang melintas di lokasi.

Dinarasikan rombongan mobil mewah itu kebablasan hingga putar balik dan lawan arah. Dua di antara 3 mobil yang terlihat melawan arah yang mobil Mercedes-Benz (Mercy), dan Toyota Alphard.

Ini bunyi Pasal 287 yang bisa menjerat mobil tersebut:

(1). Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2). Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(3). Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(4). Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(5). Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(6). Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Abdan Muflih