
Pantau - Polres Depok membeberkan telah menyelidiki pemeriksaan saksi/korban sebagai pelapor beredarnya mata elang (matel) alias debt collector yang kerap kali memberhentikan kendaraan bermotor dan memaksa untuk menyerahkannya lantaran pemilik kendaraan belum melunasi cicilan.
"Untuk penangkapan matel di Polsek Sukmajaya telah dilakukan penyelidikan berdasarkan pemeriksaan saksi/korban sebagai pelapor serta rekaman CCTV Polsek Sukmajaya, terhadap peristiwa tersebut akan dilaksanakan proses sesuai ketentuan," beber Kasatreskrim Polres Depok Kompol Hadi Kristanto kepada Pantau.com, Selasa (3/10/2023).
Dia menuturkan, perlu ada edukasi terhadap anggota penjagaan serta pelayanan masyarakat (yanma) jika ada saksi/korban hendak melaporkan keresahannya atas aksi matel tersebut.
"Diberikan juga edukasi kepada anggota penjagaan dan pelayanan masyarakat apabila ada yang datang melapor dan mengadu terkait hal tersebut," katanya.
Hadi turut mengingatkan para jajaran kepolisian di Depok khususnya, agar memahami tentang penanganan kegiatn matel perlu diketahui oleh fungsi lain di luar Reskrim.
"Seperti Samapta, Binmas, serta penjagaan. Jadi bisa memberikan edukasi dan arahan jika ada warga yang melapor," tandasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino