
Pantau - Polda Riau menangkap empat orang debt collector yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang warga di halaman Polsek Bukitraya, Pekanbaru, usai korban menolak mobilnya ditarik paksa.
Peristiwa terjadi pada Jumat malam, 18 April 2025 pukul 21.00 WIB, bermula dari cekcok antara para debt collector di kawasan Furaya saat hendak menarik mobil milik korban.
Keributan sempat diredam dan tidak terjadi penarikan kendaraan, namun konflik kembali pecah saat korban dan pelaku bertemu lagi di kawasan Parit Indah.
Korban Diteriaki Maling, Diserang Meski Sudah Berlindung di Polsek
Di lokasi kedua, pelaku merusak mobil Toyota Calya milik korban.
Korban yang merasa terancam kemudian kabur dan mengamankan diri bersama istrinya ke halaman Polsek Bukitraya.
Namun, para pelaku tetap mengejar dan bahkan melakukan perusakan terhadap mobil korban di dalam area kepolisian.
Mereka bahkan meneriaki korban dengan sebutan "perampok" dan "maling", memancing emosi publik usai video insiden itu viral di media sosial.
Empat tersangka yang ditangkap berinisial A alias K, MHAF alias F, R, dan RS alias R alias G, sementara tujuh pelaku lainnya masih diburu.
Polda Riau mengimbau para pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri.
Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mencopot Kapolsek Bukitraya Kompol Syafnil sebagai bentuk tanggung jawab institusional dan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan pengawasan.
Kapolda menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, baik oleh masyarakat maupun anggota kepolisian.
Pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
- Penulis :
- Gian Barani