
Pantau - Polda Riau menegaskan akan menindak tegas para debt collector yang melakukan pelanggaran hukum, terutama dalam hal penarikan kendaraan secara ilegal tanpa putusan pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Dermawan, mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami penarikan kendaraan yang tidak sah oleh debt collector.
Asep menekankan bahwa debt collector tidak memiliki hak untuk menarik kendaraan karena hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Fidusia.
Ia menjelaskan bahwa penyitaan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh pihak pemberi atau penerima fidusia, dan itu pun harus berdasarkan putusan pengadilan yang sah.
Jika debt collector melakukan penarikan tanpa dasar hukum yang jelas, aparat kepolisian akan menangkap dan memprosesnya secara pidana.
Kasus Viral di Bukit Raya, Kapolsek Dicopot dan Polda Tegaskan Komitmen Profesionalisme
Pernyataan ini muncul menyusul kasus pengeroyokan oleh debt collector di halaman Polsek Bukit Raya, yang sempat viral di media sosial dan memicu kecaman publik.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, langsung mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, sebagai bentuk evaluasi terhadap kepemimpinan dan penanganan situasi di wilayah tersebut.
Herry menegaskan bahwa pencopotan tersebut bukan bagian dari rotasi rutin, melainkan bentuk komitmen institusional dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik.
Ia menyatakan bahwa pelanggaran hukum akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Selain itu, Kapolda menolak segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk premanisme yang berkedok debt collector, dan meminta para pimpinan Polsek untuk menjaga keamanan wilayah serta disiplin anggota.
- Penulis :
- Gian Barani