
Pantau - DPR RI menyetujui Arsul Sani menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ditemui usai rapat paripurna DPR RI, Arsul turut membagikan pandangannya tentang gugatan usia capres-cawapres.
"Saya kira MK perlu melihat sikap pemerintah dan DPR bagaimana tentang isu ini," kata Arsul di Kompleks Senayan, Selasa (3/10/2023).
Arsul mengingatkan, Menkopolhukam Mahfud MD sudah menyebut ini sebagai open legal policy. Maka, ia menekankan, agar menghindari ketegangan perlu dilihat sikap pemerintah dan DPR RI.
Secara pribadi, ia berpendapat, yang termasuk kategori open legal policy memang memerlukan lebih banyak pandangan. Mulai pandangan dari pemerintah, DPR RI, maupun ahli-ahli sebelum mengambil kesimpulan.
"Jadi, jangan hanya mengandalkan apa yang jadi pendapat hukum kita sendiri," ujar Arsul.
Meski begitu, ia mengingatkan, posisi hakim MK tampaknya baru akan bisa benar-benar diemban pada awal tahun depan. Artinya, setidaknya sampai akhir tahun ini Arsul masih akan menyelesaikan tugasnya di DPR RI.
"Silakan MK yang sekarang, yang sekarang saya belum duduk jadi hakim yang memutuskan," kata Arsul.
- Penulis :
- Aditya Andreas