
Pantau - Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengusulkan, ada pelibatan aparat penegak hukum untuk memberikan disiplin edukatif di sekolah.
Ia bahkan mendorong agar guru bimbingan konseling (BK) di sekolah dapat diambil dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas.
"Guru BP itu harusnya diambil dari penegak hukum bisa Bhabinkamtibmas atau Babinsa. Tapi itu harus disepakati bersama, sehingga penegakan disiplin di lingkungan sekolah dilakukan sesuai dengan tupoksinya," kata Dede dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/2023).
Dede menilai, peran guru saat ini telah berubah menyusul perkembangan zaman. Tidak seperti masa lampau, di mana guru bisa tegas memberi sanksi kepada murid.
Ia menyebut, banyak guru enggan memberikan sanksi disiplin kepada siswa karena takut dilaporkan ke pihak berwajib oleh orang tua murid.
"Guru umumnya takut melakukan pendisiplinan karena kuatir diadukan ke penegak hukum. Dan guru tidak pernah belajar cara melakukan sanksi fisik yang benar," ucapnya.
Dede mendorong adanya revisi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Sebab, menurutnya, aturan tersebut belum maksimal dalam mencegah kekerasan di satuan pendidikan.
"Aturan di Permendikbud sekarang lemah dalam implementasi di sekolah. Menurut saya Permendikbud itu harus menyepakati tentang penegakan disiplin secara edukatif," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas