Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hotel Sultan Dipaksa Dikosongkan, Gimana Nasib Karyawannya?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Hotel Sultan Dipaksa Dikosongkan, Gimana Nasib Karyawannya?
Foto: Spanduk peringatan dipasang di Hotel Sultan, GBK, Jakarta.

Pantau - Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat dipaksa dikosongkan. Hotel Sultan menempati lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan bekas HGB 27/Gelora.

Diinformasikan, lahan HGB 26 dan 27 ini sudah dibebaskan negara guna kepentingan pagelaran Asian Games 1962. Negara tak pernah melepas hak atas tanah lahan bekas HGB 26 dan 27/Gelora kepada siapapun.

Oleh karenanya, Hotel Sultan mesti dikosongkan lantaran izin penggunaan lahan HGB tersebut sudah berakhir.

Direktur Utama (Dirut) Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo menuturkan, nasib karyawan Hotel Sultan menjadi urusan teknis.

“Apakah nanti langsung masuk GBK atau seperti apa, ini bisa kami bicarakan dengan baik untuk masalah ini. Kenapa? Karena tentu Setneg juga punya pengalaman-pengalaman seperti di TMII," ujar Rakhmadi, Rabu (4/10/2023).

"Tentunya hak-hak mereka (karyawan) sejatinya masih di bawah PT Indobuildco, tetapi kalau ke depannya bisa dimanfaatkan lebih baik bersama PPKGBK tentu kami akan mencarikan solusi terbaik untuk mereka," sambungnya.

PT Indobuildco menerima HGB 20/Gelora atas izin Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin tahun 1971. Sertifikat HGB 26 dan 27/Gelora menjadi pemecah dari HGB 20/Gelora.

Adapun HGB 26 dan 27/Gelora berakhir pada Maret dan April 2023. PT Indobuildco tak pernah lagi mengajukan permintaan izin untuk pembaruan HGB ke Setneg maupun PPKGBK.

Penulis :
Khalied Malvino