Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ringkus Anggota DPRD Padang Pariaman Usai Tabrak Lari Tewaskan Bocah 9 Tahun

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polisi Ringkus Anggota DPRD Padang Pariaman Usai Tabrak Lari Tewaskan Bocah 9 Tahun
Foto: Ilustrasi garis polisi. (Pantau.com)

Pantau - Polisi meringkus anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Januar Bakri diduga sebagai pelaku tabrak lari bocah 9 tahun hingga tewas. Bocah malang itu terpental sejauh 25 meter usai ditabrak.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman Ipda Novrialdi membenarkan kabar penangkapan tersebut. Novrialdi mengungkapkan, Januar masih diperiksa di Satlantas Polres Padang Pariaman.

"Status diamankan. Kami belum tetapkan (status tersangka). Baru diduga, karena untuk menetapkan tersangka harus gelar perkara dulu," kata Novrialdi kepada wartawan, Kamis (5/10/2023) malam.

Dia membeberkan, insiden maut tersebut berlokasi di Korong Paguah Duku, Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (3/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB. Januar Bakri lalu melarikan diri usai menabrak bocah 9 tahun hingga tewas.

Kasus tabrak lari ini terbongkar dari pelacakan pelat nomor mobil Toyota Avanza yang dikendarai Januar. Salah satu pelat nomor mobil tersebut tertinggal di TKP.

"Terungkapnya dari nopol kendaraan yang tertinggal di lokasi kejadian. Sehari setelah kejadian itu kami lacak di Samsat didapat identitas kendaraan," beber Novrialdi.

"Ternyata kendaraan itu adalah mobil rental. Dicari tahu keberadaan siapa yang rental kendaraan itu. Kami koordinasi dengan pihak rental mobil, disebutkan seseorang sebagai penyewa, hingga akhirnya sampai kepada Pak Januar Bakri ini," tambah dia.

Setelah dilacak, diketahui mobil itu berada di kediaman Januar Bakri di kawasan Palapa, Kabupaten Padang Pariaman.

"Kami amankan kemudian dan bawa ke kantor. Dari pemeriksaan diakui perbuatannya (tabrak korban). Memang yang bersangkutan yang mengemudi," katanya lagi.

Januar bersama barang bukti kini diamankan di Satlantas Polres Padang Pariaman guna penyelidikan lebih lanjut.

Penulis :
Khalied Malvino