Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Keluarga Korban Tabrak Lari Desak Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal kepada Terdakwa Ivon Setia Anggara

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Keluarga Korban Tabrak Lari Desak Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal kepada Terdakwa Ivon Setia Anggara
Foto: hukum, tabrak-lari, pengadilan, jakut, lalu-lintas

Pantau - Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82) berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65), yang akan menjalani sidang putusan pada Kamis, 9 Oktober 2025.

"Saya berharap majelis hakim punya keberanian, punya pandangan yang objektif supaya bisa menjatuhkan vonis di atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Haposan, perwakilan keluarga korban.

Haposan menyatakan bahwa keluarga sangat mengharapkan hukuman berat karena tidak ada perdamaian maupun permintaan maaf yang tulus dari terdakwa.

Terdakwa sebelumnya sudah disarankan oleh majelis hakim untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung, namun saran tersebut diabaikan.

Ivon baru menyatakan permintaan maaf saat membacakan pledoi, tetapi hal itu ditolak oleh pihak keluarga.

"Makanya, tidak pernah ada permintaan maaf yang sampai disebut oleh majelis hakim itu jangan hanya lips service (omong kosong), kan," tegas Haposan.

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Keluarga Nilai Tak Mencerminkan Keadilan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ivon Setia Anggara dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

"Jadi, kalau dalam kondisi seperti ini hanya dituntut satu tahun enam bulan, saya rasa terlalu jauh dari rasa adil," ujar Haposan.

Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang objektif dan mencerminkan keadilan bagi keluarga korban.

"Kami sangat berharap kepada majelis hakim untuk bisa menjatuhkan vonis yang sesuai agar rasa keadilan pun bisa terpenuhi," tuturnya.

Korban Meninggal Dunia, Terdakwa Tidak Ditahan

Peristiwa tabrak lari ini terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025.

Korban S (82) mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit beberapa hari setelah kejadian.

Jaksa menyatakan bahwa Ivon secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian yang menyebabkan kematian korban.

"Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu," tambah jaksa.

Meski telah berstatus terdakwa, Ivon Setia Anggara hingga saat ini masih bebas beraktivitas dan tidak menjalani penahanan fisik maupun tahanan kota.

Sidang putusan akan digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penulis :
Ahmad Yusuf