
Pantau – Sopir mobil mewah jenis Ferrari berinisial RAS (29) yang mebabrak sejumlah kendaraan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka Putra mengatakan bahwa sopir Ferrari mengaku dalam kondisi mengantuk saat mengendarai mobil mewah itu.
“Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk,” kata Jhonny saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).
Untuk saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa RAS untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut.
“Masih dalam proses pendalaman dan proses lebih lanjut,” katanya.
Ferrari dalam kecepatan 100 km/jam
Jhonni menyebutkan bahwa supir ferrari RAS (29) yang menabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus) itu mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi.
"Keterangan saksi kurang lebih (kecepatannya) 100 km per jam," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Resmi jadi tersangka
Sopir Ferrari berinisial RAS (29) resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut kecelakaan lalu lintas di Senayan, Jakarta Pusat. RAS pun dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RAS dinilai lalai dalam berkendara.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," tutur Jhoni di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
"Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2," imbuhnya.
Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2 sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).”
Viral di media sosial
viral sebuah video memperlihatkan mobil mewah Ferarri tabrakan dengan melibatkan 6 kendaraan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
Berdasarkan video yang beredar seperti dilihat Pantau.com, Minggu (8/10/2023), terlihat ada kendaraan terlibat kecelakaan terparkir di bahu jalan. Tampak juga mobil Ferrari berwarna merah rusak parah ringsek di bagian depannya.
Pada video yang memperlihatkan mobil mewah Ferrari itu dinarasikan insiden tabrakan tersebut juga memicu perselisihan. Namun belum diketahui penyebab perselisihan terjadi.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 03.30 WIB dini hari tadi. Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan roda empat termasuk Ferrari dan taksi dan 3 kendaraan roda dua.
"Kendaraan Sedan Ferrari, kendaraan Toyota Avanza Taksi, kendaraan Honda Brio, kendaraan sepeda motor Honda Beat, kendaraan Benelli Sport dan kendaraan sepeda motor Honda Verza," ungkap Jhonny.
Lanjut Jhonny menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, kendaraan Ferrari tersebut melaju dari arah Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian kata Jhonny, sesampainya di lampu merah Bundaran Senayan, mobil mewah Ferrari tersebut menabrak kendaraan lain yang berada di depannya.
"Diduga kurang hati-hati serta konsentrasi akhirnya menabrak 5 kendaraan yang berada di depannya yang sedang berhenti karena lampu TL menyala merah," katanya.
Peristiwa kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa. Namun diketahui dua orang mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Muhammadiyah, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Pengemudi kendaraan sepeda motor Benelli atas nama RJC mengalami luka di kaki terkilir, selangkangan lecet dan penumpang kendaraan sepeda motor Honda Verza atas nama N mengalami luka tangan kanan lebam, paha kanan memar," pungkasnya.
- Penulis :
- Abdan Muflih