
Pantau – Sopir mobil mewah Ferrari berinisial RAS (29) resmi menjadi tersangka kecelakaan yang mebabrak sejumlah kendaraan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka Putra mengatakan bahwa RAS mengaku siap mengganti rugi atas kerugian yang dialami sejumlah korban.
“Soal kerugian material) pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban,” kata Jhonny saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).
Namun, untuk saat ini belum diketahui berapa total kerugian yang harus ditanggung oleh tersangka RAS.
“Estimasi kerugian belum,” katanya.
Ferrari dalam kecepatan 100 km/jam
Jhonni menyebutkan bahwa supir ferrari RAS (29) yang menabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus) itu mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi.
"Keterangan saksi kurang lebih (kecepatannya) 100 km per jam," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Resmi jadi tersangka
Sopir Ferrari berinisial RAS (29) resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut kecelakaan lalu lintas di Senayan, Jakarta Pusat. RAS pun dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RAS dinilai lalai dalam berkendara.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," tutur Jhoni di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
"Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2," imbuhnya.
Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2 sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).”
- Penulis :
- Abdan Muflih