
Pantau - Aparat kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tahanan titipan bernama Agus Danil yang tewas dikeroyok di Lapas Kelas II A Jambi.
"Dari hasil gelar (perkara), ada enam tersangka yang kami tetapkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Senin (9/10/2023).
Namun, kepolisian belum mengungkap identitas para tersangka. Hanya diketahun keenam tersangka merupakan tahanan yang terlibat pengeroyokan. Nantinya pun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Karena ini masih proses penyelidikan," katanya.
Lebih lanjut, kepolisian telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi di antaranya 19 orang tahanan dan 5 orang dari pihak Lapas Kelas II A Jambi, termasuk Kalapas dan Sipir.
Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan bernama Agus Danil dikeroyok pada Jumat (1/9) sore di Blok Bawah Tower, Lapas Jambi. Hal ini baru diketahui saat penghitungan jumlah tahanan untuk ganti regu piket jaga. Korban tidak ikut penghitungan dan ditemukan meringkuk di sudut kamar blok tahanannya.
Agus terlihat mengalami luka lebam di wajah, tangan, dan tubuhnya, hingga ia meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi. Diduga ada 20 warga binaan mengeroyokan Agus yang sebelumnya diamankan Polsek Jambi terkait kasus pencurian.
- Penulis :
- Firdha Riris